Pemerintah Siapkan Sejumlah Aturan Baru Demi Pembangkit Listrik Nuklir

Nadya Zahira
25 Oktober 2023, 08:18
Reaktor nuklir di Haiyang, Cina
Caixing Global
Reaktor nuklir di Haiyang, Cina

Pemerintah tengah menggarap dan merevisi sejumlah aturan baru sehingga bisa mendorong pemanfaatan teknologi nuklir, salah satunya pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Hal itu dilakukan untuk mengejar target Net Zero Emission pada 2060. 

Setelah merancang RUU energi baru dan terbarukan (EBT), pemerintah juga  akan menerbitkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah tersebut akan mendorong pembangunan pembangkit EBT termasuk PLTN. 

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Strategi Percepatan Penerapan Energi Transisi dan Pengembangan Infrastruktur Energi, Ego Syahrial, mengatakan pemerintah akan berupaya menjalankan proyek PLTN skala kecil dalam KEN. Sementara pada PP KEN No 70 Tahun 2014 atau kebijakan sebelumnya, penggunaan energi nuklir masih dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir.

“Pembangunan proyek tenaga nuklir ini memang dari skala kecil dahulu untuk meyakinkan stakeholder terkait. Namun sebagai langkah awal, kami juga harus lebih mendahulukan keselamatan," kata Ego dalam diskusi panel Sisiplus Katadata bertajuk “Pathways to a Prosperous Indonesia - Powered by Renewable Energy" di Jakarta, Selasa (24/10).

Dia menyampaikan, hingga saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang sudah mengemukakan niatnya untuk mengembangkan pembangkit atau reaktor nuklir di Indonesia. Namun, progresnya baru sampai batas studi dan perencanaan. 

Disisi lain, dia mengatakan, Indonesia memang harus mulai menerapkan teknologi energi baru untuk bisa mencapai target NZE pada 2060.

“Nuklir ini energi baru, harus masuk ke dalam sistem. Jadi ini tugas berat bersama, bagaimana meyakinkan untuk masuk ke sistem kelistrikan lebih aman," ujarnya. 

Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebutkan, terdapat beberapa syarat untuk mengembangkan nuklir. Syarat tersebut adalah:

1. Harus ada pembentukan badan pengawas khusus

2. Pengembangannya berdasarkan keputusan nasional

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...